Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan Mengikuti Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan



Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan Mengikuti Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan



Medan (tumpasnews.com) 
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I  Medan, Kanwil Kemenkumham Sumut, Alanta Imanuel Ketaren beserta seluruh jajaran pegawai Rutan Kelas I Medan mengikuti pengarahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, melalui virtual zoom meeting. Jumat (8/11).

Dalam arahannya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menyampaikan 13 poin Program Akselerasi yang menjadi prioritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga untuk menyamakan dan menyelaraskan tujuan dan fungsi Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.


Bagi rekan-rekan yang bekerja di bidang pemasyarakatan mari kita optimalkan pembinaan yang ada di Lapas ataupun Rutan, karena dengan pengoptimalan yang baik PNBP dari bidang pemasyarakatan sangat baik dimasukkan ke kas negara dan dapat membantu negara dalam melakukan suistainable.
“Semoga rekan-rekan mampu melakukan hal diatas sehingga dapat berdampak bagi masyarakat dan selalu ingat setiap program kerja yang kita lakukan selalu mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, ” ujar Agus Andrianto.
Untuk keamanan di dalam Lapas/Rutan, Agus menginstruksikan penerapan zero Halinar (bebas dari Handphone, pungli, dan narkoba)di seluruh Lapas/Rutan.
Menteri Imipas juga menginstruksikan pemindahan WBP berisiko tinggi, termasuk mereka yang menjalani hukuman seumur hidup dan pelaku narkoba besar, ke nusakambangan. Kebijakan ini diharapkan dapat memperketat pengawasan terhadap WBP dengan resiko tinggi.

Merespons arahan dari Menteri Imipas, Karutan Kelas I Medan, mengajak dan mengingatkan kepada seluruh jajaran pejabat dan pegawai Rutan untuk terus mendukung penuh seluruh arahan dan program dari Menteri, serta menjaga integritas sebagai ASN dalam menjalankan tugas.(TS)

Posting Komentar untuk "Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan Mengikuti Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan"