Guna Mencegah dan Memberantas Peredaran Narkoba di Lapas 64 Orang Narapidana di Pindahkan Ke Nusakambangan



Guna Mencegah dan Memberantas Peredaran Narkoba di Lapas 64 Orang  Narapidana di Pindahkan Ke Nusakambangan





Medan (tumpasnews.com) 
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan pemindahan 64 orang narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan, untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba di Lapas dan Rutan.
Pemindahan 64 narapidana risiko tinggi ini dilakukan guna mewujudkan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sejalan dengan Astacita Presiden Republik Indonesia tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Berdasarkan hasil penindakan dan asesmen, narapidana tersebut terindikasi dan diduga masih mengendalikan peredaran narkoba, love scamming, serta penipuan online dari Lapas dan Rutan.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini mengusung kerja sama dengan melibatkan TNI, POLRI, dan BNN yang dikoordinir langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen, Ditjenpas, dengan didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.

Kolaborasi ini menunjukkan komitmen lintas institusi dalam menciptakan Lapas dan Rutan yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta penipuan online. 
Narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan akan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Karanganyar yang menggunakan sistem pengamanan Super Maximum Security.
Harapannya, selain menimbulkan efek jera, juga memutus jaringan peredaran narkoba serta penipuan online dari Lapas dan Rutan.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mengatasi masalah overcrowded di Lapas dan Rutan di Sumatera Utara yang saat ini dihuni oleh 32.177 narapidana (data per 5 November 2024) dengan kapasitas ideal sejumlah 14.811 orang.

Data tersebut menunjukkan Lapas dan Rutan di Sumatera Utara mengalami overcrowoded mencapai 217%
“Ke depannya akan dilakukan pemindahan narapidana risiko tinggi (high risk) secara bertahap ke Lapas wilayah Nusakambangan sebagai upaya mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta penipuan online, khususnya di Lapas dan Rutan,” ujarnya. (TS) 

Posting Komentar untuk "Guna Mencegah dan Memberantas Peredaran Narkoba di Lapas 64 Orang Narapidana di Pindahkan Ke Nusakambangan"