Fhoto : Drs. Pangihutan Rumapea Tokoh Pengamat Pemilihan Kepala Daerah
Cukup Ideal 6.00 Orang Pemilih Per TPS di Pilkada 2024 Tetapi Jangan Pisahkan TPS Anggota Keluarga
Medan (tumpasnews.com)
Pengamat Pemilu Drs Pangihutan Sirumapea,MSP mendukung rancangan jumlah pemilih maksimal 600 orang per TPS dalam Pilkada 2024 nanti, yang berarti dua kali lihat jumlah pemilih pada Pemilu Legislatif dan Pilpres.
Jumlah maksimal 600 per TPS sudah ideal namun dalam penetapan jumlah pemilih pada DPT(Daftar Pemilih Tetap) selayaknya memberi kemudahan pemilih ke TPS, hingga tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga.(27/5/2024)
Penetapan DPT nantinya harus memperhatikan kemudahan bagi pemilih ke TPS dengan tetap memperhatikan tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga serta mempertimbangkan tempat tinggal pemilih secara geografis.
Pangihutan Sirumapea yang mantan Anggota KPU Medan berharap hari "H" Pemungutan Suara 27 November nanti,para pemilih bisa merasa nyaman memberikan hak suaranya dalam menentukan hak pilihnya.
Dengan jumlah pemilih 600 orang per TPS di Pilkada Serentak 2024 ini,batas waktu mencoblos hingga pukul 12.00 WIB cukup efektif sebab hanya mencoblos Calon Bupati/Wakil Bupati atau Calon Walikota/Wakil Walikota serta Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Tentu saja kata Pangihutan pertimbangan KPU agar pemungutan suara lebih efektif dan efisien patut didukung namun yang lebih penting memperhatikan faktor kenyamanan bagi pemilih.
Hal itu didasarkan pengalaman saat Pemilu Legislatif dan Pilpres,banyak warga bingung dan merasa tidak nyaman karena TPS-nya pindah dari biasanya yang dekat tempat tinggalnya,terpaksa harus jauh ke tempat lain.
Untuk itu,KPU kabupaten/kota juga harus menyusun DPT itu ramah Lansia dan pemilih disabilitas dengan memprioritaskan lokasi TPS yang dekat dengan tempat tinggalnya.
Di sisi lain,Pangihutan mengingatkan agar pemutahiran data pemilih benar benar dilaksanakan agar semua warga terdaftar dan dapat memberikan hak suara pada Pilkada 2024 nanti.
Biasanya kata Pangihutan,masalah pemilih ini rawan dan sensitif diperdebatkan para kandidat kepala daerahtingkat bupati/walikota maupun gubernur.
Untuk itu,jajaran KPU kabupaten/kota,PPK,PPS hingga Petugas Pantarlih harus benar-benar mendata semua warga yang sudah punya hak pilih dalam Pilkada Serentak 2024 ini.
Sebelumnya,Ketua KPU RI menegaskan bahwa jumlah pemilih dalam TPS untuk Pilkada itu 600 orang dan hal itu sudah kami tuangkan di dalam rancangan Peraturan KPU tentang pemutakhiran daftar pemilih sudah dipresentasikan.(TS)
Posting Komentar untuk "Cukup Ideal 6.00 Orang Pemilih Per TPS di Pilkada 2024 Tetapi Jangan Pisahkan TPS Anggota Keluarga"