Rutan Kelas I Medan Sosialisasikan Program Integrasi Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat kepada Warga Binaan
Medan (tumpasnews.com)
Dalam upaya memenuhi hak-hak warga binaan, Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut menggelar sosialisasi Program Integrasi, termasuk Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Acara yang berlangsung pada Rabu, 28 Februari 2024 di Paviliun Percontohan Fatmawati, dipimpin oleh Staf Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan (BHPT) Rutan Kelas I Medan.
Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada warga binaan mengenai hak-hak mereka serta memfasilitasi proses pengajuan PB dan C
Sebanyak 20 warga binaan yang telah mengikuti program rehabilitasi juga menjalani tes urin, dengan hasil yang menggembirakan karena tidak ada yang positif. Seorang warga binaan menyatakan rasa terima kasih atas sosialisasi tersebut, karena sebelumnya mereka tidak memahami proses untuk mendapatkan program PB dan CB.
Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk mendata warga binaan yang telah menjalani setengah masa pidananya dan berhak mendapatkan program Integrasi. Kepala Pelayanan Seksi Tahanan (KasieYantah) Rutan Kelas I Medan, Ronny S Hutapea, menegaskan bahwa program integrasi ini tidak dipungut biaya sama sekali. Ronny menegaskan kepada seluruh warga binaan bahwa proses integrasi tersebut gratis dan tidak ada biaya yang harus dikeluarkan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan warga binaan dapat lebih memahami hak-hak mereka serta memperoleh kemudahan dalam mengurus program integrasi untuk masa depan yang lebih baik.(TS)
Posting Komentar untuk "Rutan Kelas I Medan Sosialisasikan Program Integrasi Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat kepada Warga Binaan"