Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto Mengatakan Mulai Hari Ini Seluruh Jenis Angkutan Umum Penumpan di Larang Menaikan dan Menurunkan Penumpang di Sepanjang Jalan Sisingamangaraja


Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto Mengatakan Mulai Hari Ini Seluruh Jenis Angkutan Umum Penumpan di Larang Menaikan dan Menurunkan Penumpang di Sepanjang Jalan Sisingamangaraja



Medan (tumpasnew.com) 
Mulai hari ini, Rabu (10/1/2024) seluruh jenis angkutan umum penumpang dilarang menaik dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan SM Raja Medan.
Jika masih ada yang nekat, maka akan diberi sanksi tilang.
“Hasil rapat yang digelar disepakati bersama pada 10Januari 2024 tidak ada lagi angkutan umum (bus, taksi, L300, Hiace, Isuzu Elf) menaikan dan menurunkan penumpang atau bongkar muat di trotoar/badan jalan sepanjang Jalan Sisingamangaraja (SM Raja),” tegas Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto.

Kata dia, keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat yang digelar Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut bersama Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Jalan Gatot Subroto, Medan, Rabu(9/1/2024).
“Ini dilakukan dalam pengoptimalan Terminal Terpadu Amplas,” katanya.

Rapat bersama itu turut dihadiri Ketua Organda Kota Medan Hendrik Ginting, Forkopimca Medan Kota, Forkopimca Medan Amplas, perwakilan Kepala BPTD Kelas II Sumut serta perwakilan pengusaha angkutan umum.
Dia menegaskan, mulai 10Januari 2024 seluruh angkutan umum di sepanjang Jalan Sisingamangaraja wajib menaikan dan menurunkan penumpang di dalam Terminal Terpadu Amplas dengan mekanisme yang sudah diatur.

“Jika ada yang melanggar dan tidak mematuhi kesepakatan ini akan dilakukan penindakan berupa tilang oleh kepolisian dan peringatan serta pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumut juga Dinas Perhubungan Sumut,” tegasnya lagi.

Muji menjelaskan, kesepakatan bersama itu dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan Terminal Terpadu Amplas bagi angkutan umum, serta mengatasi masalah kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Sisingamangaraja.
“Kami berharap instansi terkait serta pengusaha angkutan umum dapat bekerja sama dengan baik mematuhi kesepakatan yang telah diberlakukan dengan penandatangan bersama semua pihak,” katanya. (TS)

Posting Komentar untuk "Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto Mengatakan Mulai Hari Ini Seluruh Jenis Angkutan Umum Penumpan di Larang Menaikan dan Menurunkan Penumpang di Sepanjang Jalan Sisingamangaraja"