Fhoto : Bangunan Ruko 10 Pintu Tidak Memiliki PBG
Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Harris K Damanik: Segera Akan Kita Sidak
Medan (tumpasnews.com)
Ketua komisi IV DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik mengatakan akan sidak bangunan yang tidak memiliki PBG sama sekali, banyaknya bangunan ruko maupun perumahan di Kota Medan yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan syarat yang harus dimiliki sebelum mendirikan bangunan.(24/10/2023)
Seperti bangunan perumahan bernama Ayahanda Palace yang terletak di jalan Panci Ayahanda Kecamatan Medan Petisah, tepatnya dibelakang gedung Berastagi Buah.
Bangunan perumahan ini dari amatan wartawan dilapangan berjumlah 10 unit, namun tidak ada terpampang papan PBG pada lokasi bangunan tersebut.
Mewakili Kadis DPKPPR Kota Medan, khwan Syahputra yang merupakan Kabid PBL mengatakan tentang bangunan perumahan Ayahanda Palace yang beralamat di Jalan Panci Ayahanda sudah pernah diberikan surat sampai SP3 dan dikatakan Ihkwan, lagi jika Satpol PP Kota Medan pun sudah pernah melakukan pembongkaran.
"Udah pernah dibongkar satpol itu lae. Sdh tidak kewenangan kami lg itu,",tulisnya melalui pesan WA pribadi.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Medan melalui Plt.Penindakan mengatakan akan mencek ulang kembali.
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan ketika dikonfirmasi awak media mengatakan akan segera melakukan sidak.
" Tayangkan aja beritanya bg, agar segera kita sidak,"sebutnya.(TS)
Posting Komentar untuk "Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Harris K Damanik: Segera Akan Kita Sidak"