Pengadilan Negeri Sei Rampah Eksekusi Putusan Pengadilan Kembalikan Lahan PTPN III (Persero) Kebun Sarang Ginting


Pengadilan Negeri Sei Rampah Eksekusi Putusan Pengadilan
Kembalikan Lahan PTPN III (Persero) Kebun Sarang Ginting


Medan (tumpasnews.com) 
Pengadilan negeri sei rampah eksekusi putusanan pengadilan kembalikan lahan PTPN III (Persero) kebun sarang ginting.Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, Selasa, 12/9/2023) 

Eksekusi dilaksanakan di Lahan HGU berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 
2/Pdt.Eks/2023/PN.Srh juncto Nomor 23/Pdt.G/2022/PN.Srh juncto Nomor 
644/Pdt/2022/PT.Mdn oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah, bertempat di Afdeling V 
Kebun Sarang Ginting, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.

Eksekusi Lahan HGU tersebut dimohonkan oleh Kuasa Hukum PT. Perkebunan 
Nusantara III (Persero) melalui Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan 
kepada Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah berdasarkan Surat Nomor: 559/HBH-
P/VI/2023 tertanggal 20 Juni 2023.

Penetapan eksekusi tersebut dibacakan Juru Sita Pengadilan Negeri Sei Rampah 
Ramad Diansyah S, SH dengan dihadiri kedua belah pihak yang bersengketa. Dan 
dibawah pengamanan dari Polres Serdang Bedagai serta jajaran Muspika 
Kecamatan Dolok Masihul. Eksekusi ini berdasarkan perkara sengketa lahan yang 
sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada tingkat kasasi. 

Dalam perkara tersebut PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) selaku penggugat 
adalah sebagai pemilik tanah objek perkara seluas 3.078 m2 di Kebun Sarang 
Ginting melawan Juniar Pane Cs yang merupakan ahli waris Abidan Lintang Sitorus 
Pane selaku tergugat didampingi kuasa hukum Budi Tamba, SH.

Pembacaan Surat Penetapan eksekusi pengosongan diwarnai protes keras dari 
tergugat dan kuasa hukum. Juniar Pane Cs juga mencoba menghalang-halangi 
proses pengosongan lahan dengan menghadang alat berat, mereka menyatakan 
bahwa putusan tersebut cacat hukum. Namun, pihak Kepolisian Polres Serdang 
Bedagai berhasil mendampingi proses eksekusi dan mengamankan aksi protes yang 
dilancarkan oleh Juniar Cs dengan humanis di bantu personil keamanan dan Serikat 
Pekerja sewilayah Distrik Serdang II.

“Kegiatan ini sudah melalui tahapan-tahapan proses hukum, putusan Kasasi yang 
menguatkan putusan Pengadilan Negeri bahwa yang berhak untuk menguasai dan 
memiliki objek eksekusi adalah PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun 
Sarang Ginting,” kata Muhammad Yusni Afrianto, Panitera Pengadilan negeri 
Serdang Bedagai.

Ditempat terpisah Kepala Biro Sekretariat PTPN III (Persero), H. Dhani Diansurya 
Hasibuan menyampaikan “seluruh proses ini sudah melalui proses hukum yang 
cukup Panjang sampai dengan proses eksekusi ini. Kami berharap para pihak dapat 
menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap”.
Sampai berita ini diturunkan proses eksekusi objek perkara telah selesai 
dikosongkan. Dan Penitera Pengadilan Negeri Sei Rampah menyerahkan objek 
perkara kepada penggugat PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun sarang 
Ginting. (TS)

Posting Komentar untuk "Pengadilan Negeri Sei Rampah Eksekusi Putusan Pengadilan Kembalikan Lahan PTPN III (Persero) Kebun Sarang Ginting"