Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman,SH,S.I.K,M.M,CPHR.CBA Gempur Peredaran Narkotika

Fhoto : Kapolres AKBP Wahyudi Rahman, SH, S.I.K, MM, CPHR, CBA, bersama jajaran dan para pelaku tindak pidana narkoba


Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman,SH,S.I.K,M.M,CPHR.CBA Gempur Peredaran Narkotika 

Karo (tumpasnews.com)
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, SH,S.I.K,M.M,CPHR,CBA terus menggempur peredaran narkoba dan  tindakan penyalahgunaan narkotika di tengah-tengah masyarakat. Menurut keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, didampingi Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, mengungkapkan sesuai dengan arahan Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara yang meminta semua jajaran Polres untuk menindak segala bentuk penyalahgunaan narkoba. 
"Sebagaimana atensi dari bapak Kapolri dan Kapolda pada tanggal 11 September lalu, kita diperintahkan secara masif dan ekstra ordinary. Yang mana kami dari Polres Tanah Karo melakukan tindakan penegakan hukum secara masif khusus untuk kejahatan yang berkaitan dengan narkoba," Kata Kapolres di Mapolres Tanah Karo.(17/9/2023) 

Menanggapi arahan tersebut, Polres Tanah Karo melalui Satresnarkoba berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. Dimana, selama kurang lebih satu pekan terakhir Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap 11 laporan masyarakat. 
"Dari 11 laporan yang kita lakukan penindakan ataupun penegakan hukum, kami telah mengamankan 14 orang, di antaranya satu wanita," Katanya. 
Ditambahkan Kapolres, dari seluruh pelaku, didapatkan sejumlah barang bukti narkotika. Di antaranya narkotika jenis sabu seberat 10,29 gram, dan narkotika jenis ganja seberat 1.021,74 gram, dan 42 batang narkotika jenis ganja yang masih tumbuh menjadi pohon.
Terhadap para pelaku, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan para pelaku akan diancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Hal ini sesuai dengan isi dari pasal 114 ayat 2 dan 1, pasal 112 ayat 2 dan 1, dan pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Kapolres melanjutkan, ke depan Polres Tanah Karo akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Dimana sesuai dengan "PROGRAM PRIORITAS KITA" dari Bapak Kapolda bahwasanya, narkotika adalah musuh kita bersama.
"Kita juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila mengetahui informasi terkait narkoba segera sampaikan kepada Kepolisian, kita jamin kerahasiannya. Jangan sampai keluarga kita yang terdampak menjadi penyalah guna ataupun pengedar narkoba", tutup Kapolres.(TS)

Posting Komentar untuk "Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman,SH,S.I.K,M.M,CPHR.CBA Gempur Peredaran Narkotika"