Konferensi Pers Polres Tanjung Balai Pemusnahan Shabu 16.197,91 gram, Ecstasy 10.000 butir dan Ganja 4,48 gram
Tanjungbalai (tumpasnews.com)
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM pimpin konferensi pers Pemusnahan narkotik jenis Shabu 16.197,91 gram, Ecstasy 10.000 butir dan Ganja 4,48 gram di GOR Wira Satya Polres Tanjung Balai, Jumat (25/08/23) pukul 10.30 wib.
Kapolres Tanjungbalai dalam siaran persnya mengatakan, "Marilah kita ucapkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas karunianya sehingga pada hari ini kita dapat bersama sama hadir untuk mengikuti acara pemusnahan barang bukti narkotika.
"Adapun jumlah barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan pada hari ini adalah narkotika jenis shabu seberat 15.637,74 gram, narkotika jenis ectasy sebanyak 9.800 butir total beratnya 4.459,52 gram. Yang merupakan jumlah barang bukti setelah dilakukan penyisihan untuk dikirimkan ke labfor cabang medan guna pemeriksaan dan sisanya barang bukti di pengadilan.
"Barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut disita dari 6 kegiatan laporan polisi selama 3 bulan terakhir dengan 12 orang tersangka, meliputi :
*A) LAPORAN POLISI NOMOR : LP / A / 32 / VI / 2023 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES TANJUNG BALAI / POLDASU, tanggal 05 Juni 2023 atas nama tersangka inisial S alias I dan AM ALIAS A dengan barang bukti shabu 200,76 gram.*
*B) LAPORAN POLISI NOMOR : LP / A / 37 / VI / 2023 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES TANJUNG BALAI / POLDASU, tanggal 17 Juni 2023 atas nama tersangka inisial T,DR alias R dan S alias U dengan barang bukti shabu 203,02 gram dan ganja 4,48 gram.*
*C) LAPORAN POLISI NOMOR LP / A / 44 / VI / 2023 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRESTANJUNGBALAI / POLDASU, tanggal 01 Juli 2023 atas nama tersangka inisial HS (DPO) dengan barang bukti shabu 40,14 gram.*
*D) LAPORAN POLISI NOMOR : LP / A / 49 / VII / 2023 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES TANJUNG BALAI / POLDA SUMUT, tanggal 29 Juli 2023 atas nama tersangka inisial S dengan barang bukti shabu 44.51 gram.*
*E) LAPORAN POLISI NOMOR : LP / A / 50 / VII / 2023 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES TANJUNG BALAI / POLDA SUMUT, tanggal 31 Juli 2023 atas nama tersangka inisial MSH alias K dengan barang bukti shabu 117,04 gram.*
*F) LAPORAN POLISI NOMOR : LP / A / 52 / VIII / 2023 / SPKT SATRESNARKOBA / POLRES TANJUNG BALAI / POLDA SUMUT, tanggal 05 Agustus 2023 atas nama tersangka inisial MS alias A, FM alias K, HI alias E dan A alias A dengan barang bukti shabu 15.602,16 gram dan ecstasy 10.000 butir dengan berat 4.549,94 gram.*
"Dengan Jumlah keseluruhan barang bukti yang disita dari 6 laporan polisi tersebut sbb :
A) Shabu 16.197,91 gram
B) Ecstasy 10.000 butir.
C) Ganja 4,48 gram
"Akibat perbuatan ke 12 orang tersangka pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman :
A) Pasal 113 ayat (2) subs pasal 115 ayat (1) subs pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPIDANA.
B) Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
"Dan atas berhasilnya Kapolres Tanjungbalai menangkap para pelaku narkoba masyarakat yang diselamatkan sebanyak 181.979 orang dengan perincian sbb:
A) Narkotika jenis shabu seberat 16.197,91 gram, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 161.979 orang dengan asumsi 1 gram untuk 10 orang pengguna.
B) Narkotika jensi ecstasy sebanyak 10.000 butir, dapat menyelematkan anak bangsa sebanyak 20.000 orang dengan asumsi 1 butir untuk 2 orang pengguna.
Lanjut Kapolres, 'Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh instansi / lembaga dan lapisan masyarakat atas kerjasamanya mendukung kami untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika, yang tidak akan dapat diselesaikan oleh pemerintah semata melainkan harus melibatkan seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali, terutama di Kota yang kita cintai ini yaitu Tanjung Balai yang masih marak dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang kondisinya sampai saat ini belum mampu ditangani dengan baik dan cenderung mengalami peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas.
"Untuk itu marilah kita terus membangun komitmen secara pribadi bahwa kita harus serius dalam menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika untuk mewujudkan Kota Tanjung Balai yang bebas dan bersih dari narkoba. "Pungkas Kapolres.
Dalam Sambutannya Walikota Tanjung Balai menyampaikan, "Atas nama pemerintah kota tanjung balai mengucapkan terima kasih kepada sat narkoba polres tanjung balai yang telah memberantas narkoba di wilayah kita.
"Barang haram ini tidak layak dikonsumsi. di kota tanjung balai semua berkomitmen dan semua berdoa agar narkoba di tanjung balai ini segera musnah dan hilang dengan tujuan menyelematkan masyarakat kita yang saat ini tidak mampu menahan hawa nafsu untuk memiliki, menguasai, memperjualbelikan hanya untuk sebuah gengsi ingin cepat kaya dan memiliki segala sesuatu dalam perjalanan hidup.
"Siapa yang berbahagia atas rezeki dari hasil narkoba saat ini yakinlah bahwa hasilnya hanya nikmat sesaat saja namun akan merugikan bagi generasi kita baik anak, cucu maupun keluarga kita.
"Saya berniat menjadikan Kota Tanjung Balai ini menjadi kota iman, kota ulama dan kota yg baik dan tidak terkenal dengan julukan nama nama yang tidak baik.
"Kepada saudara saudara kami yang saat ini sudah tertangkap kami harap dapat segera kembali kejalan yang benar dan segeralah bertobat. "Tandas Walikota.(TS)
Posting Komentar untuk "Konferensi Pers Polres Tanjung Balai Pemusnahan Shabu 16.197,91 gram, Ecstasy 10.000 butir dan Ganja 4,48 gram"